Rekonstruksi Mekanisme Rekrutmen Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Menjamin Independensi dan Profesionalisme dalam Rezim Pemilu Serentak

Authors

  • Sitti Rakhman STMA Trisakti, Indonesia

Keywords:

SDM, HRM, Rekrutmen, KPU, Bawaslu, Independensi, Pemilu Serentak, Pilkada

Abstract

Abstrak: Artikel ini menganalisis mekanisme rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Indonesia. Seiring dengan perubahan desain pemilu pasca-Putusan MK No. 135/2024, integritas penyelenggara menjadi kunci legitimasi hasil pemilu. Permasalahan utama yang muncul mencakup politisasi tim seleksi, dominasi kepentingan partai politik di DPR dalam fase fit and proper test, serta tantangan teknis penggunaan sistem informasi seleksi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus seleksi periode 2022-2027. Temuan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengubah mekanisme seleksi dari sistem yang sangat politis menuju sistem meritokratis yang lebih transparan dengan penguatan peran partisipasi publik sebagai "penjaga gerbang" integritas.

Abstract: This article analyzes the urgency of reconstructing the recruitment mechanism for members of the General Elections Commission (KPU) and the Election Supervisory Body (Bawaslu) in Indonesia to ensure the independence and professionalism of election organizers. Following the Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024, which decoupled the schedules of National and Local Elections, the workload and integrity standards of organizers require fundamental adjustments. Utilizing a normative-juridical method and an analytical approach to secondary data from the Election Organizer Ethics Council (DKPP) and election monitoring organizations, this study finds that the current recruitment process remains entangled in politicization during the final stage in Parliament (DPR) and suffers from suboptimal gender affirmation policies. The research findings recommend strengthening the role of the Selection Team as a gatekeeper and redesigning the role of the DPR into a confirmatory body (rather than an elective one) to minimize political intervention.

Kata Kunci: SDM, HRM, Rekrutmen, KPU, Bawaslu, Independensi, Pemilu Serentak, Pilkada.

References

Sumber Peraturan Perundang-undangan & Putusan Pengadilan Instansi Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta:

Mahkamah Konstitusi. Pemerintah Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta:

Sekretariat Negara. Pemerintah Indonesia. (2022).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Jakarta: KPU RI.

Buku dan Laporan

Asshiddiqie, J. (2014). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (2024). Laporan Kinerja Tahunan DKPP 2023: Menjaga Integritas, Menegakkan Etika. Jakarta: Sekretariat DKPP.

Gaffar, J. M. (2012). Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press. Huntington, S. P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press.

Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. New York: Cambridge University Press.

Santoso, T., & Zulvan, A. (2019). Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal Ilmiah

Afdhal, M. (2021). Politisasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Indonesia: Tantangan Independensi KPU dan Bawaslu. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 45-62.

Fadhil, M., & Hidayat, A. (2022). Mekanisme Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu: Antara Meritokrasi dan Akomodasi Politik. Jurnal Konstitusi, 19(2), 310-335.

Isra, S. (2015). Penataan Ruang Lingkup Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 27(1), 121-135.

Muhtadi, B. (2019). Integritas Penyelenggara Pemilu dan Kepercayaan Publik: Analisis Empiris Pemilu 2019. Jurnal Politik, 5(2), 189-210.

Ramlan, R. (2023). Digitalisasi Seleksi Penyelenggara Pemilu melalui SIAKBA: Peluang dan Tantangan. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 13(4), 55-78.

Surbakti, R. (2015). Standar Internasional Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Etika dan Pemilu, 1(1), 15-30.

Sumber Internet/LSM

Catt, H., Ellis, A., & Larserud, S. (2015). Electoral Management Design: Revised Edition. International IDEA Publishing.

Lijphart, A. (2012). Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries. New Haven: Yale University Press.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (2024). Analisis Putusan MK 135/2024: Masa Depan Desain Pemilu Serentak di Indonesia.

International IDEA. (2023). Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Diambil dari https://www.idea.int.

International IDEA. (2014). Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

The Electoral Integrity Project. (2023). Electoral Integrity Global Report: Comparative Analysis of Electoral Management Bodies. Sydney: University of Sydney.

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles

Citation Check